Kamis 01 Aug 2024 17:28 WIB

OJK: Perpanjangan Restrukturisasi Kredit COVID-19 Perlu Sinkronisasi

Pemerintah mengkaji perpanjangan restrukturisasi kredit hanya untuk KUR.

Red: Friska Yolandha
OJK mengatakan rencana memperpanjang restrukturisasi kredit COVID-19 khusus di segmen kredit usaha rakyat (KUR), perlu sinkronisasi dengan keputusan pemerintah.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
OJK mengatakan rencana memperpanjang restrukturisasi kredit COVID-19 khusus di segmen kredit usaha rakyat (KUR), perlu sinkronisasi dengan keputusan pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan rencana memperpanjang restrukturisasi kredit COVID-19 khusus di segmen kredit usaha rakyat (KUR), perlu sinkronisasi dengan keputusan pemerintah antara lain tentang periode pelaksanaannya.

"Sebenarnya aturan yang dimaksud untuk pelaksanaan restrukturisasi itu sudah bisa dilakukan, tapi mensinkronisasikannya dengan putusan dari pemerintah berkaitan dengan periode persisnya yang bagaimana, siapa yang diberikan perhatian. Nah itu penyesuaiannya justru di aspek kriteria yang ditetapkan pemerintah," kata Mahendra di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga

Di sela-sela acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2024, Mahendra menuturkan OJK tidak akan mengeluarkan peraturan baru untuk rencana pemerintah terkait perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut karena peraturan OJK yang sudah ada, tetap dapat digunakan. "Kalau pengaturan POJK-nya sudah ada, sudah bisa diterapkan setiap saat," tuturnya.

"Jadi kalau itu memang mekanisme yang biasa dilakukan oleh bank tapi dalam hal ini pemerintah menyampaikan suatu skema untuk memberikan perhatian kepada periode waktu tertentu untuk diberikan perhatian dari para penyelenggara. Ini yang sedang dimatangkan oleh tim Bapak Menko Perekonomian tentu dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM," ujarnya.