Kamis 01 Aug 2024 19:35 WIB

Kemenkominfo Tutup Tiga VPN Gratis untuk Turunkan Akses Masyarakat ke Situs Judi Online

Sementara, untuk layanan VPN berbayar tidak ditutup oleh Kemenkominfo.

Sejumlah Emak-Emak dari Segmentasi Emak-Emak dan Perempuan Kreativitas Perempuan Indonesia Maju membaca petisi saat bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Dalam kesempatan tersebut mereka membacakan petisi emak-emak berantas judi online dan pinjaman onlineonline ilegar. Mereka juga meminta untuk tangkap bandar judi online dan blokir semua rekening penampungan hasil judi online dan pinjaman online ilegal.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah Emak-Emak dari Segmentasi Emak-Emak dan Perempuan Kreativitas Perempuan Indonesia Maju membaca petisi saat bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Dalam kesempatan tersebut mereka membacakan petisi emak-emak berantas judi online dan pinjaman onlineonline ilegar. Mereka juga meminta untuk tangkap bandar judi online dan blokir semua rekening penampungan hasil judi online dan pinjaman online ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah memulai penutupan pada tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis sebagai cara untuk menurunkan akses masyarakat kepada situs-situs penyedia judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan uji coba penutupan akses VPN gratis tersebut dilakukan atas dasar ketiga VPN itu sering digunakan oleh para pelaku judi online untuk mengakses situs bandar judi online.

"Per kemarin itu tiga VPN gratis dulu kami uji coba yang terindikasi paling banyak digunakan untuk judi online, nanti bertahap semua VPN gratis yang mengandung konten negatif kita blokir," kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga

Lebih lanjut, Budi mengatakan saat ini penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menyediakan jasa VPN di Indonesia tercatat ada sebanyak 20-30 perusahaan. Namun dari semua itu, hanya tiga yang baru ditutup aksesnya terkhusus untuk layanan VPN tak berbayar.

Sementara untuk layanan VPN berbayar memang tidak ditutup karena dinilai memiliki segmentasi pasar yang berbeda dan masih ada masyarakat yang membutuhkannya. Meski begitu, apabila hasil evaluasi menunjukkan langkah penutupan tiga VPN tersebut kurang berdampak dan ada masyarakat yang mencari alternatif lain untuk mengakses judi online maka Pemerintah mungkin saja bisa menutup akses VPN gratis lainnya.

"Kami bertahap, nanti kami lihat terus, setiap hari, setiap waktu, kami evaluasi, manakala kita perlu tutup VPN lain ya kita tutup juga," kata Budi.

Sebelumnya, pada Rabu (31/7/2024) Budi Arie mengatakan pihaknya bakal membatasi akses layanan VPN gratis untuk menangkal praktik judi online bertumbuh di Indonesia. Ia menyebutkan pembahasan telah dilakukan oleh dirinya dan dua direktorat jenderal Kemenkominfo untuk memastikan strategi itu bisa dijalankan.

Budi mengatakan, hal itu perlu dilakukan mengingat judi online menjadi salah satu tantangan dalam transformasi digital nasional. Ia berpendapat bahwa judi online merupakan salah satu wujud sisi gelap digitalisasi yang membuat ruang digital menjadi tidak produktif dan harus dikendalikan pertumbuhannya bahkan diberantas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement