Kamis 01 Aug 2024 20:13 WIB

Gara-Gara Status WA, Remaja di Boyolali Tewas Usai Dikeroyok Anggota Perguruan Silat

Korban dikeroyok empat pelaku di dua waktu pengeroyokan berbeda.

Mayat (ilustrasi)
Foto: www.pollsb.com
Mayat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Seorang remaja di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah berinisial AHD (16) tewas usai diduga dikeroyok anggota perguruan silat. Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Buana Dipta di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (1/8//2024) mengatakan korban dikeroyok oleh empat pelaku karena mengunggah status di aplikasi percakapan menggunakan latar musik perguruan silat para tersangka.

Saat ini, keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diamankan oleh petugas kepolisian di Kantor Polres Boyolali. Ia mengatakan pengeroyokan dilakukan sebanyak dua kali. Pengeroyokan pertama terjadi pada tanggal 14 Juli.

Baca Juga

Pada saat itu korban yang berusia 16 tahun tersebut dijemput oleh empat tersangka di rumahnya, kemudian dibawa ke Lapangan Sembungan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.

"Itu lokasi pengeroyokan pertama," katanya.

Sedangkan pengeroyokan kedua terjadi di MIM Asemgrowong, Kecamatan Nogosari, Boyolali pada tanggal 26 Juli 2024. Saat itu keempat tersangka kembali menjemput korban di rumahnya.

Ia mengatakan menurut pengakuan tersangka pengeroyokan dilatari oleh status WhatsApp korban. Sedangkan menurut tersangka, korban bukan anggota perguruan silat tersebut.

"Para tersangka tidak terima kalau korban membuat video dan menggunakan backsound itu. Mereka meminta korban membuat surat pernyataan minta maaf dan mewajibkan untuk ikut latihan," katanya.

Sementara itu, dikatakannya, dari hasil autopsi korban meninggal dunia akibat mati lemas oleh multiple injury. Di mana terdapat beberapa luka hingga ke organ dalam di antaranya di jantung, hati, paru, lambung, dan tulang dada.

Menurut dia, atas perbuatan tersebut, empat tersangka dengan inisial RM (17) warga Ngemplak, LAR (16) warga Ngempak, Rizal Saputra (19) warga Ngemplak, dan Tegar Yusuf Bahtiar (19) warga Nogosari diancam pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement