Jumat 02 Aug 2024 04:35 WIB

Sidang PK Selesai, Antara Harapan Saka Tatal dan Teka-teki Mengapa Diadili Paling Awal

Putusan mengenai PK Saka Tatal akan ditentukan oleh Mahkamah Agung (MA).

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang diajukan Saka Tatal, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, telah rampung seluruhnya, Kamis (1/8/2024). Adapun putusan mengenai PK tersebut akan ditentukan oleh Mahkamah Agung (MA).

Saka Tatal, yang merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, mengaku akan terus bersemangat dalam memperjuangkan kebenaran dalam kasus tersebut. ‘’Kalau buat kebenaran, apa sih yang nggak dilakukan,’’ kata Saka, usai sidang.

Baca Juga

Saka pun berharap, pengajuan PK-nya bisa diterima oleh majelis hakim. ‘’Harapannya, mudah-mudahan PK Saka diterima,’’ ucap Saka.

Sejak awal sidang bergulir, Saka sangat berharap agar namanya kembali bersih dan tidak ada lagi stigma sebagai mantan terpidana. Dia menyatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.