REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang diajukan Saka Tatal, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, telah rampung seluruhnya, Kamis (1/8/2024). Adapun putusan mengenai PK tersebut akan ditentukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Saka Tatal, yang merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, mengaku akan terus bersemangat dalam memperjuangkan kebenaran dalam kasus tersebut. ‘’Kalau buat kebenaran, apa sih yang nggak dilakukan,’’ kata Saka, usai sidang.
Saka pun berharap, pengajuan PK-nya bisa diterima oleh majelis hakim. ‘’Harapannya, mudah-mudahan PK Saka diterima,’’ ucap Saka.
Sejak awal sidang bergulir, Saka sangat berharap agar namanya kembali bersih dan tidak ada lagi stigma sebagai mantan terpidana. Dia menyatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.