Jumat 02 Aug 2024 13:05 WIB

Imigrasi Denpasar Tangkap Tujuh Warga Nigeria Terkait Penipuan Asmara

Selain terlibat love scamming, warga Nigeria juga melebihi izin tinggal di Bali.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu (tengah) bersama Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra (kanan).
Foto: Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu (tengah) bersama Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Imigrasi Denpasar menangkap tujuh warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melebihi izin tinggal (overstay). Mereka juga diduga terlibat kejahatan siber berupa love scamming atau penipuan asmara online di Pulau Bali.

"Ini masih dugaan terlibat kejahatan siber terutama mereka yang melebihi izin tinggal itu," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Jumat.

Dia memerinci, warga Nigeria yang masuk Indonesia pada rentang triwulan keempat 2023 itu berinisial AVC, CHF yang melebihi izin tinggal 492 hari, TFH selama 441 hari, dan PUE selama 370 hari. Kemudian WNA Nigeria yang mengantongi izin tinggal terbatas investor berinisial OFA, CCE dan SCC dengan masa berlaku hingga 2025.

Dari tujuh orang itu, tiga di antaranya pernah mencoba melarikan diri di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 07.00 WITA. Mereka berusha melompat dari lantai tiga ketika akan ditangkap petugas imigrasi. Akibatnya, dua orang terluka di bagian kaki dan satu orang luka berat sehingga dirawat di rumah sakit.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra menjelaskan, jajarannya juga menemukan dua paspor atas nama warga Nigeria lainnya. Namun pemiliknya tidak ditemukan di tempat kejadian perkara. Sehingga petugas memasukkan dua WNA itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menggandeng Polda Bali untuk menangkapnya.

Menurut Ridha, petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar sedang mendalami tiga orang yang mengantongi izin tinggal terbatas sebagai investor khususnya kegiatan mereka selama berada di Bali. Mereka sebelumnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian ketika petugas melakukan pemeriksaan.

Sedangkan mereka yang melebihi izin tinggal itu diduga terlibat penipuan asmara daring setelah petugas memeriksa laptop yang berisi data yang mengarah kepada kejahatan siber itu. Kasus tersebut terungkap setelah Imigrasi Denpasar menerima pengaduan dari masyarakat.

Sedangkan penangkapan dilakukan atas sinergi sejumlah aparat keamanan. Di antaranya Imigrasi Denpasar, Polda Bali, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta bantuan masyarakat.

Ketujuh WNA yang berasal dari pantai barat Afrika itu saat ini ditahan sementara di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar sambil menunggu pemeriksaan lanjutan. Mereka dipastikan dikenakan upaya deportasi ke negara asal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement