Jumat 02 Aug 2024 16:24 WIB

Bank Muamalat Luncurkan Produk Solusi Emas Hijrah

Muamalat optimistis dapat mengakuisisi lebih dari 28 ribu nasabah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Fernan Rahadi
 Logo besar Bank Muamalat terpasang di Muamalat tower, Kuningan, Jakarta, Ahad (4/6).
Foto: Republika/Prayogi
Logo besar Bank Muamalat terpasang di Muamalat tower, Kuningan, Jakarta, Ahad (4/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meluncurkan produk terbaru bernama Solusi Emas Hijrah sebagai solusi kepemilikan emas untuk masyarakat. Seremoni peluncuran produk tersebut dilaksanakan di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Direktur Bank Muamalat Karno mengatakan, emas dikenal sebagai aset yang relatif stabil dan tahan terhadap inflasi. Harga emas juga cenderung naik dalam jangka panjang, sehingga investasi dalam bentuk emas dapat menjadi cara untuk melindungi nilai aset dari penurunan daya beli uang. Dalam situasi ekonomi yang tidak menentu, emas kerap dianggap sebagai 'safe haven' atau aset perlindungan. 

“Oleh karena itu, kami meluncurkan produk inovatif ini sebagai solusi agar kepemilikan emas sebagai instrumen investasi lebih terjangkau bagi banyak orang. Dengan produk ini, nasabah dapat mewujudkan beragam impian tanpa perlu merasa cemas seperti perencanaan pendidikan, ibadah haji hingga masa pensiun,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (2/8/2024).

Karno menambahkan, pihaknya optimistis dapat mengakuisisi lebih dari 28 ribu nasabah dengan total outstanding sekitar Rp 700 miliar hingga akhir tahun ini. Segmen nasabah yang disasar adalah karyawan, wirausaha, atau profesional. 

Solusi Emas Hijrah menggunakan akad jual beli atau Murabahah dengan DP (down payment) dan angsuran ringan serta tenor sampai dengan 60 bulan. Gramasi emas yang ditawarkan adalah 5, 10, 25 dan 50 gram. Bank Muamalat bekerjasama dengan PT ANTAM Tbk untuk penyediaan emas batangan sehingga emas yang digunakan dijamin keasliannya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement