REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin (YM), dalam perkara korupsi proyek pembangunan Tol Mohamed Bin Zayed (Tol MBZ).
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/07), terdakwa YM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan primair JPU pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP.
Sementara berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, terdakwa YM dinyatakan bersalah.
"Menyatakan terdakwa YM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 250 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
Menyikapi putusan tersebut penasihat hukum YM, Raden Aria Riefaldhy menyesalkan majelis hakim dalam memutuskan perkara kurang memperhatikan sejumlah fakta selama proses persidangan, sehingga tidak maksimal.
"Kami menilai ada fakta-fakta yang tidak terungkap 100 persen yang seharusnya disampaikan di persidangan,” ujar Aria menyesalkan.
Aria menyebutkan, Majelis Hakim menjelaskan nilai kerugian keuangan negara Rp 510 miliar merupakan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 29 Desember 2023. Hakim membebankan KSO Waskita-ACSET untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut.
"Dengan dibebankannya KSO Waskita-ACSET untuk membayar penuh atas kerugian negara tersebut, seharusnya unsur perbuatan merugikan negaranya kepada terdakwa tidak dapat terbukti. Seharusnya unsur dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti sah," ujar Aria, kepada media, Jumat (2/8/2024).
Aria juga menambahkan, dijelaskan dalam fakta persidangan bahwa baik YM maupun terdakwa lainnya yaitu Eks Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono (DD) juga tidak terbukti melakukan persekongkolan secara bersama-sama untuk meloloskan dan memenangkan KSO Waskita-ACSET dalam lelang jasa konstruksi pembangunan Tol MBZ.
Dalam surat dakwaan, korupsi dilakukan bersama-sama, antara empat terdakwa dan seorang lagi bernama Dono Parwoto selaku kuasa KSO-Waskita Acset yang hanya dihadirkan sebagai saksi, tidak ditingkatkan statusnya sebagai tersangka atau terdakwa.
“Kenapa hanya empat orang dan satunya (Dono Parwoto) tidak dihadirkan. Itu yang nantinya akan jadi perhatian kami ke depan," tutur Aria.
NU Tegal Respons Buku Sejarah Sebut Kakek Habib Luthfi Pekalongan Pendiri NU
http://republika.co.id/berita//shj9ts320/pcnu-tegal-respons-buku-sejarah-sebut-kakek-habib-luthfi-pekalongan-pendiri-nu
Terhadap putusan hakim yang menjatukan YM hukuman 3 tahun penjara, Aria mengaku menghormati putusan majelis hakim. Walaupun bila melihat dari fakta-fakta persidangan dan putusan yang dibacakan Majelis Hakim, seharusnya YM dan DD dibebaskan dari segala tuduhan JPU.
"Pada dasarnya dalam nota pembelaan inginnya kebebasan yang sesuai nilai keadilan. Tapi Majelis Hakim punya pendapat lain. Jadi kami berbesar hati untuk bersikap dengan bijak seperti itu,” ungkapnya.
Selanjutnya, mengenai langkah hukum apa yang akan diambil pasca putusan, Aria mengaku, kliennya masih akan mempertimbangkan.
“Ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau menerima putusan hukum,” kata dia.