REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus empat pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial INS (24 tahun) di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung bulan Januari lalu. Mereka Abdul Gani (22 tahun), Usman Soleh (30 tahun), Agus Kurnia (21 tahun) dan Asep Saepudin (23 tahun) mantan suami korban.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus pembunuhan yang menimpa INS dilaporkan oleh pihak keluarga pada tanggal 30 Juli lalu. Ia mengatakan petugas yang menyelidiki kasus tersebut berhasil menangkap keempat pelaku pembunuhan berencana di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bogor.
"Peristiwa pembunuhan ini dilaporkan pada tanggal 30 Juli 2024 dan bisa tertangkap keempat pelaku pada tanggal 31 Juli 2024 hanya berselang satu hari," ujar Kusworo, Jumat (2/8/2024).
Pada tanggal 28 Juli lalu, Kusworo mengatakan salah seorang keluarga korban kehilangan INS sejak tujuh bulan lalu atau sejak bulan Januari tahun 2024. Kemudian keluarga korban bertanya kepada Asep Saepudin mantan suami korban yang kini menjadi tersangka utama.
"Bertanya kepada suami siri yang kini berstatus tersangka utama. Namun, jawabannya adalah sedang ada kerja, manggung, job dan sebagainya sehingga tidak bisa berkomunikasi dengannya," kata dia.
Tidak lama berselang, Kusworo mengatakan pihak keluarga korban mendapatkan informasi dari seorang warga yang menyebutkan korban dibunuh oleh eks suaminya. Pihak keluarga pun berusaha melakukan pencarian hingga melaporkan eks suaminya ke Polsek Pacet.
"Polresta Bandung lalu melakukan pencarian terhadap korban dan penelusuran terhadap sumber informasi sehingga bisa mengetahui ketiga tersangka di rumah masing-masing di Kabupaten Bandung," kata dia.
Kusworo mengatakan para tersangka memegang tangan dan membungkam mulut korban saat tersangka utama menggorok korban menggunakan golok. Sedangkan pelaku utama ditangkap di Kabupaten Bogor.
"Semenjak kejadian Januari, langsung lari ke Bogor yang sebelumnya korban dikubur di daerah tersebut (Pacet). Setelah tersangka diamankan, yang menyebabkan motif pembunuhan tersangka mendengar rumor dari lingkungan bahwa istri tersangka korban selingkuh walau belum bisa dibuktikan," kata Kusworo.
Ia mengatakan pelaku melakukan perbuatannya dibantu tiga temannya untuk melakukan pembunuhan. Sedangkan satu teman lainnya diminta untuk menggali kuburan.
"Jadi perbuatan ini sudah direncanakan satu bulan sebelum kejadian di Januari yang bersangkutan meminta ke warga untuk diajak melakukan pembunuhan berencana tapi yang bersangkutan tidak mau dan gagal pada Desember," kata dia.
Pada bulan Januari, Kusworo mengatakan tersangka utama mengajak korban yang tinggal di Cimahi untuk datang ke rumahnya di Pacet. Selanjutnya, pelaku sudah mempersiapkan golok dan cangkul untuk membunuh korban. Pihaknya juga sudah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban untuk autopsi. Namun, beberapa luka di tubuh korban berhasil diidentifikasi dan sesuai keterangan tersangka.
Kusworo menambahkan pelaku dijerat pasal pasal 340 yaitu pembunuhan rencana dengan ancaman hukuman seumur hidup dilapisi pasal 170 KUHPidana