Jumat 02 Aug 2024 23:54 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf mengatakan selama ini BPKH melaksanakan pengelolaan keuangan secara syariah. Ia tegaskan, BPKH tidak punya nyali untuk mengelola keuangan yang tidak secara syariah.
Ia menjelaskan selama ini tidak ada undang-undang yang melarang terkait penggunaan nilai manfaat. Ia menuturkan jika ada fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) berlakunya bukan sekarang, namun ke depan.
Ia menambahkan saat ini BPKH tengah menunggu penyelesaiannya dari pemerintah dan DPR. Menurutnya perlu ada formulasi yang tepat untuk BPIH 2025.
Videografer/Video Editor | Havid Al Vizki