Sabtu 03 Aug 2024 09:00 WIB

Buntut Kasus Daycare Depok, KemenPPPA Singgung Pentingnya Perizinan Daycare

Daycare harus diawasi pemerintah.

Jurnalis mengambil gambar Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penganiayaan anak, Wensen School Indonesia, Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (2/8/2024). Daycare Wensen School Indonesia milik pelaku penganiayaan balita 2 tahun dan bayi 8 bulan, Meita Irianty telah disegel polisi dan tersangka yang dikenal sebagai influencer parenting itu juga telah ditahan.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Jurnalis mengambil gambar Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penganiayaan anak, Wensen School Indonesia, Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (2/8/2024). Daycare Wensen School Indonesia milik pelaku penganiayaan balita 2 tahun dan bayi 8 bulan, Meita Irianty telah disegel polisi dan tersangka yang dikenal sebagai influencer parenting itu juga telah ditahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan pentingnya izin operasional untuk daycare atau tempat penitipan anak. Perizinan itu penting guna memastikan penyedia layanan mematuhi aturan yang berlaku dalam merawat anak.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar merespons kasus kekerasan terhadap seorang anak di Wensen School Depok, Jawa Barat.

Baca Juga

"Setiap tempat penitipan anak harus memiliki izin operasional dari lembaga yang berwenang untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi lembaga layanan tersebut," kata Nahar kepada wartawan, Jumat (2/7/2024).

Nahar menyebut daycare yang terdaftar akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan serta panduan pelaksanaan tugas. Tapi meski terdaftar, mungkin saja ada oknum yang tidak melaksanakan tugas sesuai pedoman.

"Jika ada unsur pidana, harus dilaporkan dan diproses lebih lanjut karena korbannya adalah anak," ujar Nahar.

Nahar menyampaikan orang tua berhak membuat laporan polisi jika ada bukti yang mengarah ke unsur pidana.

"Ini untuk memastikan kasus ini diselidiki dan pelaku mendapatkan sanksi sesuai undang-undang Perlindungan Anak," ucap Nahar.

Nahar juga menyebut lembaga penitipan anak harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) dengan kapasitas memadai dan mekanisme penyelesaian masalah jika terjadi praktek yang tidak sesuai. Penyelesaian tidak hanya secara administrasi tetapi juga secara hukum.

"Tindakan segera harus diambil, baik dalam proses hukum maupun dampak terhadap anak. Pemeriksaan kondisi fisik dan psikis anak diperlukan untuk menentukan intervensi selanjutnya," ujar Nahar.

Sebelumnya, orang tua korban, Rizki Dwi Utami mengungkap laporan terhadap daycare di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Meita menganiaya anak Rizki, MK, yang baru berusia dua tahun.

Peristiwa ini terjadi pada 10 Juni 2024 atau dua pekan seusai MK masuk ke daycare itu. Tapi, Rizki baru menyadari MK menjadi korban penganiayaan pada 24 Juli 2024. Fakta ini muncul lewat rekaman CCTV yang kini menjadi barang bukti.

Polresta Depok sudah menciduk

pemilik daycare Wensen School, Meita Irianty terkait kasus penganiayaan terhadap anak balita berusia 2 tahun dan bayi berusia 7 bulan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement