REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Indramayu melakukan razia gabungan di blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Razia itu dilakukan bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya, yakni TNI dan Polri.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan beberapa barang terlarang. Di antaranya, handphone, listrik rakitan, alat judi dadu, serta benda berbahan logam dan kaca.
‘’Benda-benda berbahan logam dan kaca, menjadi benda terlarang karena dikhawatirkan dibuat menjadi senjata tajam,’’ terang Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP), Donny Yudha Pratama, kemarin.
Tak hanya itu, Donny mengungkapkan bahwa selain razia, dilakukan pula tes urine kepada 15 orang warga binaan yang dicurigai. Dalam razia tersebut, polisi tidak menemukan adanya narkoba maupun obat-obatan terlarang jenis apapun.
‘’Hanya ada obat anti nyamuk yang dikhawatirkan untuk percobaan bunuh diri,’’ ujar Donny.
Razia gabungan itu dilakukan dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta mencegah gangguan kamtib di Lapas Kelas IIB Indramayu.