MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut. Rangkaian sidang PK yang diajukannya pun telah rampung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon beberapa hari yang lalu.
Saat ini, Saka Tatal tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung terhadap PK yang diajukannya bersama tim kuasa hukumnya.
Menanggapi PK Saka Tatal, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menilai, apapun putusan Mahkamah Agung terhadap pengajuan PK Saka Tatal, para terpidana lainnya pada kasus Vina Vina akan menempuh langkah hukum serupa.
‘’Mau dikabulkan atau tidak, tujuh terpidana lainnya akan mengajukan PK. Karena mereka sama dengan Saka Tatal, tidak pernah melakukan tindak pidana itu,’’ ujar Toni, Ahad (4/8/2024).