Senin 05 Aug 2024 10:09 WIB

Harga Emas Antam Senin Turun Rp 8.000, Jadi Rp 1,420 Juta

Harga buyback emas batangan pada Senin, yakni sebesar Rp 1.273.000 per gram.

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (5/8/2024) pagi, turun sebesar Rp 8.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.420.000 per gram.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (5/8/2024) pagi, turun sebesar Rp 8.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.420.000 per gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (5/8/2024) pagi, turun sebesar Rp 8.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.420.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.428.000 per gram pada Sabtu (3/8/2024).

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin, yakni sebesar Rp 1.273.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. 

Baca Juga

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 760.000 
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.420.000 
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.780.000 
  • Harga emas 3 gram: Rp 4.145.000 
  • Harga emas 5 gram: Rp 6.875.000 
  • Harga emas 10 gram: Rp 13.695.000 
  • Harga emas 25 gram: Rp 34.112.000 
  • Harga emas 50 gram: Rp 68.145.000 
  • Harga emas 100 gram: Rp 136.212.000 
  • Harga emas 250 gram: Rp 340.265.000 
  • Harga emas 500 gram: Rp 680.320.000  
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.360.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement