Senin 05 Aug 2024 13:52 WIB

Permintaan Maaf Marisa Putri dan Dugaan Pengaruh Buruk Teman dari Jakarta

Marisa Putri mengaku dalam keadaan tak sadar saat menabrak korban hingga meninggal.

Red: Teguh Firmansyah
Pengakuan Marisa Putri
Foto:

Menurut keterangan polisi, kejadian penabrakan tersebut terjadi pada Sabtu 03 Agustus 2024 sekira pukul 05.45 Wib. Mobil Toyota Raize BM 1959 FJ yang dikemudikan oleh Marisa Putri (21) bergerak di jalan Tuanku Tambusai jalur selatan datang dari arah timur menuju Barat.

Sesampainya di depan penginapan, ia menabrak dari belakang sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh Rentri Marningsi (46). Kendaraan itu bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama datang dari arah Timur menuju barat (berada didepan).

"Saat ini Tersangka dalam proses Hukum yang di jerat dengan Pasal Pasal 311 ayat 1 dan 5 jo 310 ayat 4," tulis polisi dalam laporannya.

Seorang petugas yang bertanya ke Marisa Putri pun menasihati agar ia mau berubah. "Yang jelas kamu harus benar-benar berubah jadi orang baik apa yang terjadi harus siap menjalani karena kamu telah menghilangkan nyawa orang lain," tuturnya.