REPUBLIKA.CO.ID, BELAWAN -- Bea Cukai Belawan menerima kunjungan perwakilan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dalam rangka koordinasi terkait pemanfaatan fasilitas kepabeanan untuk impor barang keperluan Konsulat Amerika Serikat di Medan.
Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi mengungkapkan Bea Cukai Belawan siap memberikan pelayanan optimal terkait dengan rencana importasi tersebut. “Kami memastikan pelayanan yang optimal dan proses customs clearance berjalan sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan dalam hal seluruh persyaratan yang diperlukan telah dilengkapi,” ujarnya.
Aturan terkait pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing (PNA) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 149/PMK.04/2015 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-23/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta Penyelesaian Kewajiban Pabean atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.
Penerima fasilitas pembebasan ini meliputi berbagai perwakilan negara asing, termasuk perwakilan diplomatik, konsuler, dan perwakilan tetap atau misi diplomatik untuk ASEAN. Selain itu, organisasi internasional yang dipersamakan dengan perwakilan diplomatik dan misi khusus yang dibentuk karena kondisi tertentu yang melibatkan komunitas internasional juga berhak mendapatkan pembebasan ini.
Pembebasan yang diberikan mencakup bea masuk dan/atau cukai, PPN atau PPN dan PPnBM, serta pengecualian dari PPh Pasal 22 setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Luar Negeri. Permohonan pembebasan dapat dilakukan secara online melalui Portal LNSW di fasilitas.insw.go.id, dengan jangka waktu proses 5 jam kerja untuk permohonan online, atau 3 hari kerja untuk permohonan manual.
Dokumen yang diperlukan meliputi perkiraan nilai pabean seperti invoice atau dokumen yang dipersamakan, rincian jumlah dan jenis barang, spesifikasi kendaraan bermotor jika barang yang diimpor adalah kendaraan bermotor, serta kartu identitas diplomatik pejabat perwakilan negara asing sebagai penerima fasilitas dan kartu identitas diplomatik kepala perwakilan negara asing selaku pemohon. Jika pemohon bukan duta besar, maka diperlukan nota diplomatik dari kuasa usaha sementara.
Ahmad menambahkan, pelayanan Bea Cukai Belawan diharapkan dapat memperkuat hubungan diplomatik dan perdagangan internasional dengan negara- negara sahabat melalui penerapan asas resiprokal. “Dengan adanya pelayanan yang baik dan pembebasan bea masuk serta cukai bagi perwakilan negara asing, Indonesia mengharapkan agar perwakilan diplomatik dan konsuler Indonesia di luar negeri juga mendapatkan perlakuan serupa, sehingga tercipta kesetaraan dan saling menghormati antara negara-negara yang terlibat,” katanya.