REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Narasi kesehatan reproduksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 ayat 103, memberikan penjelasan secara gamblang mengenai layanan penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja.
Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Indonesia sebagai salah satu wadah jejaring sekolah-sekolah Islam berkepentingan agar narasi ini dihapus. Narasi ini dinilai menggambarkan secara tersurat bahwa ada perilaku seksual pada usia sekolah dan remaja, yang pasti diluar nikah, yang perlu dilakukan secara aman dan sehat dengan cara menggunakan alat kontrasepsi dan pemerintah memfasilitasi dengan memberikan layanan penyediaan alat kontrasepsi.
Narasi ini dinilai mengganggu kegiatan pendidikan siswa-siswa oleh para guru di sekolah yang selalu mengajarkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia sesuai ajaran Islam. JSIT Indonesia menjelaskan, narasi pemerintah adalah mengedukasi agar tidak terjadi aktivitas seksual di usia sekolah dan remaja yang melanggar norma agama dan dengan memberikan tarbiyah jinsiyah atau pendidikan seksual bagi usia sekolah dan remaja, ujar JSIT dalam keterangan tertulis kepada Republika, Senin (5/8/2024).
Indonesia merupakan negara berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya, negara ini dibangun di atas nilai-nilai agama yang jelas tercermin dalam Pancasila, UUD 45, dan Profil Pelajar Pancasila. Memberikan alat kontrasepsi sama saja dengan menyediakan fasilitas dan melegalkan pelanggaran terhadap nilai-nilai agama serta kemanusiaan. Menurut JSIT, tindakan ini jelas akan merusak integritas Pancasila dan UUD 45.