Senin 05 Aug 2024 14:47 WIB

Berdiri Sejak 1990-an, Pabrik Mi di Semarang Ketahuan Pakai Formalin

Pabrik mi itu juga tidak memiliki izin industri pangan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi mi. Pabrik mi legendaris di Semarang digerebek BPOM karena memakai formalin.
Foto: Corbis
Ilustrasi mi. Pabrik mi legendaris di Semarang digerebek BPOM karena memakai formalin.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan tim Jejaring Keamaman Pangan Terpadu (JKPT) Kota Semarang telah menggerebek sebuah pabrik mi berformalin yang berlokasi di Jalan Kimar 5 No 260B, Pandan Lamper, Gayamsari, pada Selasa (30/7/2024). Selain menggunakan formalin, pabrik tersebut juga tak memiliki izin untuk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).

Kepala BBPOM di Semarang, Lintang Purba Jaya, mengungkapkan, penemuan pabrik mi berformalin di Pandan Lamper berawal dari pengujian sampel mi untuk mi ayam di wilayah Semarang oleh ibu-ibu PKK dan Puskesmas. Mereka kemudian menemukan mi yang mengandung formalin. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa pabrik mi tersebut berada di Pandan Lamper.

Lintang mengatakan, setelah pabrik mi tersebut diketahui lokasinya, BBPOM, bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Kesehatan Kota Semarang melakukan pengujian terhadap mi . "Kemudian kita cek menggunakan test kit, ternyata positif mengandung formalin minya," ujar Lintang saat dihubungi Republika, Rabu (31/7/2024).

Selain menguji sampel mi, BBPOM dan JKPT juga melalukan pemeriksaan terhadap sarana produksi di pabrik tersebut. "Memang sarananya ini tidak memiliki izin untuk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)," kata Lintang.

Dia menjelaskan, meskipun pabrik tersebut memproduksi olahan mi , tapi tetap harus dilaporkan ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan pengujian guna memperoleh izin IRTP. Lintang mengatakan, pabrik mi berformalin di Pandan Lamper skala produksinya rumahan.

Pegawai pabrik tersebut hanya empat orang. Namun mereka bisa memproduksi hingga 200 kilogram mi per hari.

Berdasarkan pengakuan pemilik pabrik, kata Lintang, usaha produksi mi untuk mi ayam itu sudah berlangsung sejak 1990-an. Namun pemilik pabrik mengklaim tidak menggunakan formalin dalam proses produksi minya.

"Menurut pengakuan yang bersangkutan, pemiliki, tidak menggunakan formalin. Ini adalah menurut pengakuannya. Tapi berdasarkan hasil pengecekan kan memang positif," ucap Lintang.

Kendati demikian, Lintang mengatakan pihaknya akan tetap mendalami klaim pemilik pabrik tersebut. Sebab pemilik menyebut, bahan-bahan yang digunakan dalam proses produksi, termasuk untuk adonannya, membeli dari pihak lain.

Lintang mengungkapkan, saat ini pabrik mi untuk mi ayam di Pandan Lamper  sudah diminta menghentikan proses produksinya. Pemiliknya pun sudah membuat pernyataan di atas materai untuk komitmen tersebut.

Aktivitas produksi bakal diizinkan kembali setelah produk mi dari pabrik tersebut terdaftar. Sejauh ini, pihak kepolisian belum dilibatkan dalam proses penyelidikan pabrik mi berformalin tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement