REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kembali menjadi sorotan.
Sempat disemprit Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena melakukan penghapusan praktik sunat perempuan, beleid ini ternyata juga mengatur tentang pelayanan reproduksi kepada anak usia sekolah dengan jalan pemberian alat kontrasepsi.
Aturan tersebut tartera dalam pasal 103 yang menjelaskan tentang upaya kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja. Untuk lebih jelasnya, berikut aturan lengkap mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tersebut.
1. Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.
2. Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
b. menjaga Kesehatan reproduksi;
c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
d. keluarga berencana;
e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan
seksual; dan
f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
3. Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.
4. Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.