Senin 05 Aug 2024 14:58 WIB

Jadi Polemik, Ini Pasal Lengkap Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

Penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar jadi bagian pelayanan kesehatan reproduksi

Pelajar bermain permainan edukasi kesehatan reproduksi pada Puncak Hari Kontrasepsi Sedunia Tahun 2023 di Lapangan Rajawali, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (23/10/2023). Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perencanaan keluarga. Selain itu, kegiatan tersebut sebagai komitmen upaya percepatan penurunan stunting secara menyeluruh.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pelajar bermain permainan edukasi kesehatan reproduksi pada Puncak Hari Kontrasepsi Sedunia Tahun 2023 di Lapangan Rajawali, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (23/10/2023). Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perencanaan keluarga. Selain itu, kegiatan tersebut sebagai komitmen upaya percepatan penurunan stunting secara menyeluruh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kembali menjadi sorotan.

Sempat disemprit Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena melakukan penghapusan praktik sunat perempuan, beleid ini ternyata juga mengatur tentang pelayanan reproduksi kepada anak usia sekolah dengan jalan pemberian alat kontrasepsi.

Baca Juga

Aturan tersebut tartera dalam pasal 103 yang menjelaskan tentang upaya kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja. Untuk lebih jelasnya, berikut aturan lengkap mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tersebut.

1. Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.

2. Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:

a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;

b. menjaga Kesehatan reproduksi;

c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;

d. keluarga berencana;

e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan

seksual; dan

f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

3. Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.

4. Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;

b. pengobatan;

c. rehabilitasi;

d. konseling; dan

e. penyediaan alat kontrasepsi.

 

Ditolak sekolah Islam.. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement