Senin 05 Aug 2024 15:25 WIB

Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa, Disdik DKI: Akan Kami Pelajari dan Coba Terapkan

PP itu mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah.

Red: A.Syalaby Ichsan
Petugas menunjukkan jenis alat kontrasepsi ke pelajar pada Puncak Hari Kontrasepsi Sedunia Tahun 2023 di Lapangan Rajawali, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (23/10/2023). Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perencanaan keluarga. Selain itu, kegiatan tersebut sebagai komitmen upaya percepatan penurunan stunting secara menyeluruh.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas menunjukkan jenis alat kontrasepsi ke pelajar pada Puncak Hari Kontrasepsi Sedunia Tahun 2023 di Lapangan Rajawali, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (23/10/2023). Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perencanaan keluarga. Selain itu, kegiatan tersebut sebagai komitmen upaya percepatan penurunan stunting secara menyeluruh.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengaku akan menggandeng dinas kesehatan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

"Akan kami pelajari dan coba terapkan nanti di dinas pendidikan serta koordinasi dengan dinas kesehatan," kata Budi Awaluddin saat ditemui di Gedung PKK Melati Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Baca Juga

Budi mengungkapkan, pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih yang menyoroti penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.

Dalam keterangannya, Faqih mengatakan hal itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.