Senin 05 Aug 2024 15:25 WIB

Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa, Disdik DKI: Akan Kami Pelajari dan Coba Terapkan

PP itu mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah.

Petugas menunjukkan jenis alat kontrasepsi ke pelajar pada Puncak Hari Kontrasepsi Sedunia Tahun 2023 di Lapangan Rajawali, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (23/10/2023). Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perencanaan keluarga. Selain itu, kegiatan tersebut sebagai komitmen upaya percepatan penurunan stunting secara menyeluruh.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas menunjukkan jenis alat kontrasepsi ke pelajar pada Puncak Hari Kontrasepsi Sedunia Tahun 2023 di Lapangan Rajawali, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (23/10/2023). Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perencanaan keluarga. Selain itu, kegiatan tersebut sebagai komitmen upaya percepatan penurunan stunting secara menyeluruh.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengaku akan menggandeng dinas kesehatan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

"Akan kami pelajari dan coba terapkan nanti di dinas pendidikan serta koordinasi dengan dinas kesehatan," kata Budi Awaluddin saat ditemui di Gedung PKK Melati Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Baca Juga

Budi mengungkapkan, pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih yang menyoroti penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.

Dalam keterangannya, Faqih mengatakan hal itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.

photo
Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). - (Republika.co.id/Bayu Adji Prihammanda)

Sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Maka dari itu, Dinas Pendidikan DKI perlu mendalami maksud dan tujuan dari PP tersebut bersama Dinas Kesehatan DKI terkait penyediaan alat kontrasepsi hingga melakukan sosialisasi kepada siswa."Sementara nanti ya tentunya perlu ada sosialisasi kepada siswa dan kami koordinasi dengan kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

 

Isi lengkap Pasal 103...

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement