REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengaku akan menggandeng dinas kesehatan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
"Akan kami pelajari dan coba terapkan nanti di dinas pendidikan serta koordinasi dengan dinas kesehatan," kata Budi Awaluddin saat ditemui di Gedung PKK Melati Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Budi mengungkapkan, pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih yang menyoroti penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
Dalam keterangannya, Faqih mengatakan hal itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.