REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali mendapatkan Penghargaan Insentif Fiskal dari Pemerintah Pusat. Pada Tahun 2024 ini, Provinsi Kalteng menerima Penghargaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode I bersama tiga provinsi lainnya. Besaran insentif tahun berjalan 2024 yang diterima Provinsi Kalteng sebesar Rp 5.734.723.000.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Tito Karnavian bersama Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara menyerahkan Penghargaan Insentif Fiskal dan diterima secara langsung oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo bersama Kepala Daerah lainnya pada acara Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Dalam sambutannya, Mendagri RI Tito Karnavian menyampaikan terima kasih banyak kepada Kementerian Keuangan atas reward ini diharapkan akan semakin memperkuat gerakan pengendalian inflasi. “Hal ini menunjukan bahwa pelaksanaan pengendalian inflasi harus tetap menjadi atensi bagi kita semua,” tutur Tito.
Tito Karnavian juga mengucapkan selamat kepada daerah yang menerima Insentif Fiskal dalam Pengendalian Daerah Tahun Anggaran 2024 periode Pertama. “Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum kita bersama untuk memperkuat komitmen dalam menjaga stabilitas perekonomian dan menurunkan angka inflasi di Indonesia,” ucapnya.
Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara dalam paparannya menyampaikan, inflasi daerah bergerak dalam sasaran inflasi 2,5 persen ±1 persen. Pada bulan Juli 2024 inflasi year-on-year (y-on-y), inflasi di Pulau Kalimantan dan Jawa menjadi yang terendah sementara inflasi di Pulau Sumatera dan Malpapua tercatat masih tinggi.
Papua pegunungan lanjut dia mencatatkan inflasi tertinggi sebesar 5,65 persen, sementara Bangka Belitung mencatatkan inflasi terendah sebesar 0,8 persen. Sebagai informasi, inflasi Provinsi Kalteng secara tahunan (YoY) tercatat sebesar 1,3 persen masih di bawah target nasional 2,1 persen.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Lucky Alf Jerman dalam laporannya menyampaikan pemberian Penghargaan Insentif Fiskal dalam pengendalian inflasi daerah Triwulan I Tahun 2024 diberikan untuk mendorong partisipasi pemerintah daerah dalam mengendalikan tingkat inflasi di daerah masing-masing. Hal ini sekaligus juga untuk memberikan perhatian kepada daerah yang telah bekerja dengan baik dalam mengendalikan inflasi di daerah serta untuk memacu daerah-daerah lain yang belum mendapat penghargaan agar dapat meningkatkan kinerjanya.
Lebih lanjut disampaikan, penghargaan atas kinerja Tahun 2024 dilakukan yakni pertama melalui skema pengalokasian insentif fiskal sebesar Rp 8 triliun yang terdiri dari penilaian atas kinerja Tahun sebelumnya sebesar Rp 4 triliun dengan indikator atau kriteria yang sama dengan tahun sebelumnya dan telah diinformasikan di awal tahun sehingga Pemda dapat terus berupaya meningkatkan fokus kinerjanya.
Kedua, memberikan insentif fiskal atas kinerja tahun berjalan dalam beberapa periode dan juga kategori agar pemerintah daerah terus terpacu untuk meningkatkan kinerjanya sepanjang tahun 2024 ini. Dalam kesempatan ini lanjutnya, pemerintah memberikan insentif fiskal untuk kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama kepada pemda yang berhasil menjaga stabilitas harga di daerah hingga inflasi tingkat nasional dapat terkendali.
"Daerah penerima alokasi insentif fiskal Tahun 2024 saat ini lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Disampaikan Lucky Alf Jerman, Pada Tahun 2023, penerima insentif fiskal kategori pengendalian inflasi adalah sebanyak 33 daerah per periode. Sementara itu, pada Tahun 2024 ini daerah penerima bertambah menjadi sebanyak 50 daerah per periode sehingga peluang daerah untuk mendapatkan alokasi mendapatkan insentif fiskal menjadi lebih besar.
Dari 50 daerah tersebut, 36 di antaranya atau sekitar 72 persen merupakan daerah baru yang sebelumnya belum pernah menerima penghargaan kategori pengendalian inflasi pada tahun anggaran 2023.
Adapun kinerja pemda dalam pengendalian inflasi di daerah dinilai berdasarkan pelaksanaan sembilan upaya yang menunjukan upaya pengendalian inflasi pangan yang telah dilakukan pemda, kepatuhan penyampaian laporan kepada Kemendagri, Kemendag dan Kemenko Biro Ekonomi yang menunjukan jumlah laporan yang disampaikan pemda dalam pengendalian inflasi, serta peringkat inflasi yang merupakan nilai capaian yang merupakan hasil dari upaya pengendalian inflasi daerah dan rasio realisasi serta alokasi belanja terhadap total anggaran belanja daerah.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng Sri Widanarni usia menghadiri menghadiri secara virtual Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng mengatakan insentif fiskal tersebut nantinya akan digunakan untuk kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas di kabupaten/ kota berupa dukungan infrastruktur, pelayanan publik, peningkatan perekonomian, pelayanan kesehatan atau pelayanan pendidikan.
Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dihadiri secara langsung dan virtual oleh jajaran dari Kemendagri, Jajaran Kementerian Keuangan, perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait lainnya, serta Gubernur/Bupati/Walikota se-Indonesia.