REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menarik pulang sedikitnya 10 jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan, 10 jaksa yang ditarik penugasannya dari KPK tersebut dilakukan untuk penyegaran masa dinas luar institusi. Pun untuk memberikan kesempatan kepada jaksa-jaksa lainnya berdinas di lembaga penegak hukum lain.
Harli menegaskan, penarikan 10 jaksa dari KPK tersebut, lumrah dilakukan. Terutama, kata Harli, terhadap jaksa-jaksa yang sudah berdinas di luar institusi lebih dari 12 tahun.
“Benar, ada 10 jaksa yang diminta kembali ke kejaksaan dari KPK. Tetapi, permintaan pengembalian itu, tidak dilakukan mendadak, dan memang hal tersebut dilakukan sebagai program penyegaran jaksa-jaksa yang suda berdinas rata-rata 12 tahun di KPK,” kata Harli.
Harli membantah keras spekulasi yang selalu mengaitkan penarikan pulang jaksa-jaksa dari KPK, lantaran adanya ‘kisruh’ internal dalam penanganan suatu perkara. Kata Harli, spekulasi tersebut berlebihan karena memang adanya mekanisme regenerasi jaksa-jaksa yang berdinas di luar kejaksaan seperti di KPK.
“Tidak ada keterkaitannya dengan penanganan perkara (di KPK). Karena kita (Kejakgung) juga segera mengirimkan jaksa-jaksa lainnya sebagai penggantinya,” kata Harli.