Senin 05 Aug 2024 16:34 WIB

Detik-Detik BPOM Gerebek Pabrik Mi Legendaris di Semarang yang Pakai Formalin

Pabrik mi sudah beroperasi sejak 34 tahun lalu.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Mi ayam. Pabrik mi legendaris di Semarang digerebek BPOM karena memakai formalin.
Foto: www.freepik.com
Mi ayam. Pabrik mi legendaris di Semarang digerebek BPOM karena memakai formalin.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- BBPOM dan tim Jejaring Keamaman Pangan Terpadu (JKPT) Kota Semarang telah menggerebek sebuah pabrik mi berformalin yang berlokasi di Jalan Kimar 5 No 260B, Pandean Lamper, Gayamsari, pada Selasa (30/7/2024). Selain menggunakan formalin, pabrik tersebut juga tak memiliki izin untuk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Lintang Purba Jaya, menceritakan penemuan pabrik mi tersebut berawal dari pengujian sampel mi di Semarang oleh ibu-ibu PKK dan Puskesmas.

Saat berbincang dengan Republika di Semarang, Selasa, Lintang mengatakan, pengujian sampel tersebut akhirnya menemukan mi yang mengandung formalin. Setelah ditelusuri, diketahui pabrik mi tersebut berada di Pandean Lamper.

Lintang mengatakan, setelah pabrik mi tersebut diketahui lokasinya, BBPOM, bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Kesehatan Kota Semarang melakukan pengujian terhadap mi. "Kemudian kita cek menggunakan test kit, ternyata positif mengandung formalin minya," ujar Lintang.

Selain menguji sampel mi, BBPOM dan JKPT juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi di pabrik tersebut. "Memang sarananya ini tidak memiliki izin untuk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)," kata Lintang.

Dia menjelaskan, meskipun pabrik tersebut memproduksi olahan mi, tapi tetap harus dilaporkan ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan pengujian guna memperoleh izin IRTP. Lintang mengatakan, pabrik mi berformalin di Pandan Lamper skala produksinya rumahan.

Pegawai pabrik tersebut hanya empat orang. Namun mereka bisa memproduksi hingga 200 kilogram mi per hari. Berdasarkan pengakuan pemilik pabrik, kata Lintang, usaha produksi mi untuk mi ayam itu sudah berlangsung sejak 1990-an.

Namun pemilik pabrik mengklaim tidak menggunakan formalin dalam proses produksi minya. "Menurut pengakuan yang bersangkutan, pemilik tidak menggunakan formalin. Ini adalah menurut pengakuannya. Tapi berdasarkan hasil pengecekan kan memang positif," ucap Lintang.

Kendati demikian, Lintang mengatakan pihaknya akan tetap mendalami klaim pemilik pabrik tersebut. Sebab pemilik menyebut, bahan-bahan yang digunakan dalam proses produksi, termasuk untuk adonannya, membeli dari pihak lain.

Lintang mengungkapkan, saat ini pabrik mi untuk mi ayam di Pandean Lamper  telah diminta menghentikan proses produksinya. Pemiliknya pun sudah membuat pernyataan di atas materai untuk komitmen tersebut. Aktivitas produksi bakal diizinkan kembali setelah produk mi dari pabrik tersebut terdaftar. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement