Senin 05 Aug 2024 17:08 WIB

KAI Sita 7 Rumah Senilai Rp 45 Miliar yang Ditempati Keluarga Pensiunan yang Sudah Wafat

Tujuh rumah ditempati anak, cucu, menantu tanpa ikatan kontrak dengan KAI

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
PT KAI. PT KAI mengambil alih tujuh rumah yang dulunya ditempati pensiunan perusahaan kereta api tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
PT KAI. PT KAI mengambil alih tujuh rumah yang dulunya ditempati pensiunan perusahaan kereta api tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tujuh rumah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang di wilayah Gergaji, Kecamatan Semarang Selatan, Jawa Tengah, yang sebelumnya ditempati pensiunan disita. PT KAI mengambil alih tujuh rumah senilai Rp 45 miliar yang dihuni oleh anak, cucu, menantu, hingga kerabat pensiunan yang sudah meninggal dunia pada Selasa, 30 Juli 2024.

Tujuh rumah tersebut diambilalih karena keluarga pensiunan yang menempati tanpa ada ikatan kontrak dengan KAI. Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengungkapkan, tujuh rumah yang diambil alih dulunya dihuni para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dengan status sewa. Setelah para pensiunan meninggal, rumah-rumah tersebut ditempati anak, cucu, menantu, dan kerabat mereka tanpa ikatan kontrak dengan KAI.

Franoto menambahkan, sebelum melakukan pengambilalihan dan pengosongan, KAI sudah mengirimkan tiga surat peringatan kepada para keluarga pensiunan. Selain itu, KAI pun menawarkan opsi kontrak atau sewa kepada mereka.

"Tapi dari mereka tidak ada iktikad baik, sehingga kita lakukan langkah tegas," ujar Franoto kepada awak media.