REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim konstitusi Arief Hidayat menyebut, permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Pilkada yang membubuhkan judul 'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur' merupakan suatu hal yang tidak etis. Gugatan Nomor 99/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh warga Kota Surakarta, Jawa Tengah, Aufaa Luqmana Rea.
"Ini permohonan yang tidak etis, kalau saya mengatakan. Tidak boleh dikasih begini. Apalagi ini kuasa hukumnya dan pemohonnya adalah anak-anak muda, tidak perlu dikasih begitu, tidak etis," kata Arief dalam sidang pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Aufaa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan agar syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat pelaksanaan pemungutan suara. Merujuk berkas permohonan yang diunduh dari laman resmi MK, Aufaa menuliskan judul 'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur' di bagian halaman depan.
Menurut Arief, judul tersebut seperti memprovokasi orang Indonesia maupun hakim konstitusi supaya memutus perkara sesuai dengan keinginan pemohon. Hal seperti itu juga tidak lazim dalam berkas permohonan uji materi undang-undang.