Senin 05 Aug 2024 20:05 WIB

OJK Blokir Lebih dari 6.000 Rekening Bank Terindikasi Judi Online

Rekening nasabah masuk dalam sistem informasi program antipencucian uang.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
OJK menyatakan telah melakukan pemblokiran sebanyak 6.000-an rekening bank yang terindikasi judi online. (ilustrasi)
Foto: Dok. www.freepik.com
OJK menyatakan telah melakukan pemblokiran sebanyak 6.000-an rekening bank yang terindikasi judi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan pemblokiran sebanyak 6.000-an rekening bank yang terindikasi judi online. Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam laporan Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2024 OJK pada Senin (5/8/2024).

Dian menjelaskan, dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah perkembangan keuangan, OJK mengambil sejumlah langkah kebijakan. Di antara yang dilakukan yakni berkaitan dengan pemberantasan judi online.

Baca Juga

“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan atas permintaan OJK perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 rekening,” kata Dian dalam RDK Juli 2024, Senin (5/8/2024).

Pemblokiran itu dilakukan setelah menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam customer identification file atau CIF yang sama,” lanjut Dian.