Senin 05 Aug 2024 20:34 WIB

Densus 88 Ungkap Kronologi Tersangka Teroris di Batu Terpapar Propaganda Daulah Islamiyah

Tersangka HOK ditangkap di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Rabu (31/7/2024).

Polisi berjaga di depan rumah kontrakan terduga teroris di Desa Junrejo, Kecamaan Junrejo, Batu, Jawa Timur, Kamis (1/8/2024). Tim gabungan Densus 88 dan Polda Jatim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari terduga teroris yakni bahan kimia pembuat bahan peledak (handak), peralatan pembuat handak, dan pembungkus bom untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Foto: ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Polisi berjaga di depan rumah kontrakan terduga teroris di Desa Junrejo, Kecamaan Junrejo, Batu, Jawa Timur, Kamis (1/8/2024). Tim gabungan Densus 88 dan Polda Jatim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari terduga teroris yakni bahan kimia pembuat bahan peledak (handak), peralatan pembuat handak, dan pembungkus bom untuk proses penyidikan lebih lanjut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Densus 88 Antiteror Polri mengungkap kronologi bagaimana tersangka terorisme di Batu, Malang, Jawa Timur, yang berinisial HOK (19) terpapar propaganda Daulah Islamiyah hingga berencana melakukan bom bunuh diri. Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/8/2024), menjelaskan bahwa proses itu terjadi dalam kurun waktu 6—7 bulan.

Tersangka HOK pertama kali berinteraksi dengan media sosial yang berkaitan dengan Daulah Islamiyah yang terafiliasi dengan ISIS pada bulan November 2023. "Prosesnya sangat cepat. Yang bersangkutan (HOK) bergabung dengan salah satu grup. Di grup tersebut terjadi interaksi antara tersangka dan seseorang, lalu yang bersangkutan ditawarkan untuk ikut lagi ke grup sosial media yang lebih spesifik, bahkan itu berbayar. Yang bersangkutan membayar dengan uang jajannya," kata dia.

Baca Juga

Di dalam grup tersebut, lanjut dia, tersangka HOK mendapatkan banyak video terkait dengan propaganda ISIS seperti video eksekusi, peperangan ISIS, serta video tentang baiat.

"Ada video penjelasan bagaimana tindakan-tindakan ataupun aktivitas oleh ISIS itu sudah sesuai dengan syariat Islam," kata dia.

Tersangka HOK yang masih penasaran lantas bergabung ke dalam grup Telegram kelompok-kelompok radikal lintas negara. Kombes Pol. Aswin Siregar menyebut tersangka bergabung ke dalam dua kanal yang berisi propaganda.

"Berisi tentang penjelasan bahwa pemerintah yang tidak menerapkan hukum Islam itu harus diperangi, syirik demokrasi, teks dan video baiat amir ISIS, video latihan perang Daulah Islamiyah, tutorial cara menggunakan bahan-bahan peledak, seri-seri tauhid dalam versi Daulah Islamiyah, serta beberapa musik atau lagu yang berisi propaganda," ujarnya.

Dalam kurun waktu April hingga Mei 2024, tersangka HOK mulai melakukan pembelian bahan-bahan untuk pembuatan peledak sesuai dengan tutorial. Bahkan, lanjut dia, tersangka pernah mencoba membuat ledakan di dalam kamar pribadinya. Akan tetapi, ketika orang tuanya bertanya, tersangka mengaku ledakan itu berasal dari petasan.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya tengah mendalami bagaimana perekrutan yang terjadi di dalam grup media sosial tersebut hingga akhirnya tersangka memiliki keinginan untuk melakukan bom bunuh diri.

Sebelumnya, HOK berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Rabu (31/7/2024).

Tim Densus dan Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, Kamis (1/8/2024). Dari penggeledahan, kepolisian menemukan beberapa barang bukti, yakni satu botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi, satu ketapel, dan sebuah stoples berisi gotri atau bola logam kecil.

Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement