Senin 05 Aug 2024 20:52 WIB

Pelimpahan Berkas Dipercepat, Suami Sandra Dewi Segera Disidangkan

Kejakgung telah serahkan berkas dakwaan Harvey Moeis ke PN Tipikor Jakarta

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah Harvey Moeis (HM). Foto ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah Harvey Moeis (HM). Foto ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Suami aktris Sandra Dewi (SD), Harvey Moeis (HM) yang dijerat tersangka dalam kasus korupsi penambangan timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan segera diadili di persidangan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Senin (5/8/2024) sudah melimpahkan berkas perkara, dan dakwaan Harvey Moeis ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

“Hari ini, pelimpahan dakwaan (tersangka) Harvey Moeis ke pengadilan,” kata Febrie saat dihubungi wartawan dari Jakarta, pada Senin (5/8/2024).

Pelimpahan perkara Harvey Moeis dipercepat ke pengadilan, karena adanya materi dalam dakwaannya yang harus segera dibuktikan lantaran menyangkut soal peran-peran tersangka lainnya dalam perkara yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum Kejakgung Harli Siregar, pun menyampaikan hal yang sama. “Iya, kita percepat, karena ini bagian dari strategi,” begitu ujar Harli. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo menambahkan, setelah pelimpahan dakwaan tersebut, selanjutnya tim JPU akan menunggu ketetapan ketua PN Tipikor Jakpus untuk sidang perdana pembacaan dakwaan. “Berkas dakwaan sudah saya tandatangani (dan dilimpahkan ke pengadilan), dan kita menunggu penetapan tanggal sidang,” begitu ujar Prabowo.

Harvey Moeis adalah satu dari 22 tersangka perorangan yang dijerat hukum dalam kasus korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung 2015-2022. Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut-sebut sebagai perwakilan dari kepemilikan atas perusahaan PT Rafined Bangka Tin (RBT). Dalam kasus ini, Harvey Moies bukan cuma dijerat dengan sangkaan korupsi. Melainkan juga dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Tiga terdakwa dari kalangan penyelenggara negara daerah, pada pekan lalu sudah mulai disidangkan di PN Tipikor Jakpus. Dan dari dakwaan ketiga terdakwa itu, terungkap adanya aliran uang yang bersumber dari hasil korupsi timah yang dinikmati Harvey Moeis senilai Rp 425 miliar bersama tersangka lainnya, yakni Helena Lim (HLM). Sementara Helena Lim saat ini, berkas perkaranya masih dalam proses penyempurnaan untuk juga dilimpahkan ke persidangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement