Tahap ketiga, lalu ayat turun untuk melarang khamr
Larangan itu pada satu waktu, tapi dibolehkan pada waktu lainnya. Sebagaimana dikisahkan dalam surat An-Nisa ayat 43. Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati sholat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan....". (QS An-Nisa' [4]:43)
Keempat, barulah khamr diharamkan
Kali ini secara tegas dalam surat Al-Maidah ayat 90, di mana Allah SWT berfirman: