Hadits lain juga menggambarkan khamr sebagai sumber berbagai kejahatan, menunjukkan dampak negatifnya yang luas.
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِجْتَنِبُواالْخَمْرَفَاِنَّهَامِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ.
Artinya: "Rasulullah SAW bersabda: Jauhilah kalian semua khamar, karena khamar itu kunci segala kejahatan". (HR Hakim)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa tentang bahaya khamr sejak 31 tahun lalu. Fatwa MUI ini diputuskan berdasarkan Muzakarah Nasional tentang Alkohol dalam Produk Minuman yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI pada 30 September 1993 di Jakarta.