REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam menegaskan bahwa para terpidana memiliki alibi bahwa mereka tidak pernah berada di lokasi kejadian. Tanggal 27 Agustus 2016 silam, mereka berada di rumah kontrakan Abdul Pasren ketua RT setempat.
"Nyatanya klien kami memberikan alibi mereka tidak ada di lokasi kejadian dan mereka bukan pelaku. Mereka berada di rumah kontrakan milik Abdul Pasren (ketua RT setempat)," ucap Jutek Bongso kuasa hukum tujuh terpidana.
Jutek melanjutkan pengakuan ketujuh terpidana yang telah diperiksa di Mabes Polri menyebutkan bahwa mereka berasa di rumah kontrakan ketua RT. Pengakuan tersebut sangat penting dalam kasus tersebut.
"Jadi itu penting buat kami sekaligus kami juga ingin mengungkap peristiwa itu ada atau tidak yang seperti kami sampaikan itu urusan yang lain," kata dia.