Selasa 06 Aug 2024 07:29 WIB

Bareskrim Polri Periksa 7 Terpidana Kasus Vina Terkait Aep dan Dede

Penyidik dari Bareskrim Polri akan mencari keterangan dari para terpidana terkait dengan laporan polisi terhadap Aep dan Dede.

Rep: udang bago/ Red: Partner
.
Foto: network /udang bago
.

Sidang kasus Vina Cirebon. (Dok. Republika)
Sidang kasus Vina Cirebon. (Dok. Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus Vina Cirebon, kini memasuki babak baru. Pasalnya, tujuh terpidana kasus Vina kini diperiksa Bareskrim Polri di Bandung.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 itu, kini langsung ditangani oleh pusat. Penyidik dari Bareskrim Polri akan mencari keterangan dari para terpidana terkait dengan laporan polisi terhadap Aep dan Dede

Ketujuh terpidana yang akan diperiksa Bareskrim Polri adalah Rivaldi, Eka, Sandy, Hadi, dan Supriyanto di Lapas Kebon Waru. Sedangkan Eko Ramdhani dan Jaya di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.

Kuasa hukum terpidana, Roelly Panggabean, menjelaskan, lewat pemeriksaan kali ini polisi akan menindaklanjuti laporan terhadap Aep dan Dede.