MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus Vina Cirebon, kini memasuki babak baru. Pasalnya, tujuh terpidana kasus Vina kini diperiksa Bareskrim Polri di Bandung.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 itu, kini langsung ditangani oleh pusat. Penyidik dari Bareskrim Polri akan mencari keterangan dari para terpidana terkait dengan laporan polisi terhadap Aep dan Dede
Ketujuh terpidana yang akan diperiksa Bareskrim Polri adalah Rivaldi, Eka, Sandy, Hadi, dan Supriyanto di Lapas Kebon Waru. Sedangkan Eko Ramdhani dan Jaya di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.
Kuasa hukum terpidana, Roelly Panggabean, menjelaskan, lewat pemeriksaan kali ini polisi akan menindaklanjuti laporan terhadap Aep dan Dede.
Seperti diketahui, Aep dan Dede telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan memberikan kesaksian palsu. Aep dan Dede merupakan saksi kunci pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam.
Adapun Dede belakangan ini mengakui, bahwa dirinya telah memberikan keterangan palsu. Dia juga menyatakan siap menanggung risikonya.
"Betul, pada siang hari ini ada pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri," kata Roelly.
Penyidik Bareskrim ingin mengonfirmasi ihwal laporan yang diwakili oleh tim kuasa hukum terpidana. Pasalnya, mereka masih menjalani masa tahanan.
Pekan lalu, kata dia, pihaknya sudah ke Mabes Polri memberikan keterangan juga saksi-saksi, tapi mungkin pihak Mabes Polri juga masih menginginkan bukti lainnya. Misalnya, bertemu dengan para terpidana karena laporan mewakili mereka.
"Jadi, mungkin hari ini, Mabes Polri ingin meyakini dan bertemu dengan para terpidana tentang lapidan yang saya bikin itu betul atau tidak," ucapnya.
Salah satu tim kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso menambahkan, pihaknya menghadirkan sejumlah saksi yang mengaku tidak ada peristiwa pembunuhan atau kejar-kejaran para terpidana dalam kejadian di flyover Talun, delapan tahun lalu.
"Saksi banyak yang kami hadirkan. Tentu saksi-saksi yang melihat mereka ada di rumah Pak RT, dan saksi di sekitar lokasi yang tidak melihat peristiwa itu," ucap dia.
Jutek berharap, Bareskrim Polri bisa mengungkap kejelasan serta kebenaran dalam kasus ini. Apalagi, kliennya ini punya alibi jika saat peristiwa pada 27 Agustus 2016, para terpidana ada di rumah Ketua RT.
Maka, kata dia, dengan turunnya Bareskrim Mabes Polri merespons dan memproses laporan, pihaknya berharap bahwa versi cerita yang selama ini berkembang di masyarakat dapat terjawab. "Apakah betul itu pembuuhan atau kecelakaan, atau yang lain," katanya. n Agus Yulianto