Selasa 06 Aug 2024 09:34 WIB

Unand Terapkan Kampus Sehat dan Aman untuk Cegah Kekerasan Seksual

Unand mewajibkan pintu ruangan dibuka saat mahasiswa berdiskusi di dalamnya.

Ilustrasi kegiatan di Universitas Andalas.
Foto: dok FOZ
Ilustrasi kegiatan di Universitas Andalas.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat (Sumbar), menerapkan program kampus sehat dan aman untuk mencegah praktik kekerasan seksual di lingkungan sivitas akademika.

"Program kampus aman dan sehat itu salah satunya mendorong dosen agar ketika melakukan bimbingan mahasiswa tidak di rumah atau di luar kampus," kata Rektor Unand Efa Yonnedi di Padang, Selasa.

Baca Juga

Selain itu saat diskusi di dalam ruangan pintu diminta untuk tidak dikunci atau ditutup. Hal ini ditujukan guna meminimalisir potensi terjadinya praktik kekerasan maupun pelecehan seksual. Kemudian para mahasiswa juga diminta aktif menjaga diri dengan baik.

"Jadi Unand lebih mengutamakan hal pencegahan terhadap kekerasan seksual," ujar rektor.

Terkait sanksi, Unand menegaskan komitmen penuhnya dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Setiap dosen ataupun mahasiswa yang terbukti melakukan kekerasan, pelecehan seksual, dan sejenisnya, diberhentikan langsung melalui mekanisme yang ada.

"Terbukti sudah ada dosen dan mahasiswa yang diberhentikan karena terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual," ujarnya.

Selain membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Unand memaksimalkan pemasangan CCTV di area-area yang tidak terpantau dengan maksimal. Rektor juga menginstruksikan petugas keamanan (satpam) untuk rutin berpatroli di lingkungan kampus guna mencegah tindakan kekerasan seksual.

"Unand berkomitmen penuh memberantas kekerasan seksual dan kita telah membuktikannya. Jika terbukti, maka sanksi berat diberlakukan seperti pemberhentian dan drop out bagi mahasiswa," katanya.

Merujuk catatan tahunan Komnas Perempuan per 7 Maret 2023, sepanjang 2022 menunjukkan kekerasan seksual sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan paling dominan yang dilaporkan yakni 2.228 kasus atau 38,21 persen.

Lebih spesifiknya lingkungan pendidikan yang termasuk dalam ranah publik terdapat 37 kekerasan yang masuk atau dilaporkan ke Komnas Perempuan sepanjang periode 2022.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement