REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota keluarga pendiri maskapai penerbangan Sri Wijaya Air, Hendry Lie (HL) menjadi satu dari 22 tersangka dugaan korupsi kasus timah. Hendry Lie disebut kecipratan dana sekitar Rp.1,05 triliun.
Hal ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Suranto Wibowo (SW) yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta. Suranto Wibowo, merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sekalipun suddh jadi tersangka sejak April 2024 lalu, hingga kini, Hendry Lie, belum dilakukan penahanan. Ia juga tak diketahui keberadaannya.
Mengacu dakwaan Suranto Wibowo disebutkan sedikitnya aliran uang sekitar Rp 30 triliun hasil dari korupsi penambangan timah ilegal mengalir kepada 11 tersangka. Pun juga, hasil korupsi tersebut, turut dinikmati sejumlah perusahaan penambangan, serta pemurnian, pelogaman bijihtimah. Termasuk turut juga terungkap hasil korupsi timah tersebut, dinikmati oleh tersangka Harvey Moeis (HM) suami dari aktris ternama Sandra Dewi (SD).