Selasa 06 Aug 2024 10:15 WIB

Bukan Sekadar Jargon, ini Komitmen AHY Gebuk Mafia Tanah

Menteri AHY berkomitmen berantas mafia tanah.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Foto: republika
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan pihaknya bakal membuat mafia tanah tidak nyaman hingga ke akar-akarnya karena akan diusut tuntas demi memberikan keadilan bagi masyarakat.

"Kolaborasi dan semangat kita untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya, ini bukan hanya menjadi jargon semata," kata Menteri ATR di Jakarta, Senin (5/8). Selain menjadi komitmen jajaran Kementerian ATR/BPN, tambahnya, hal itu juga merupakan atensi langsung dari Presiden Joko Widodo yang tidak menginginkan adanya masyarakat Indonesia tidak mendapatkan keadilan di negeri sendiri.

Baca Juga

Ia menuturkan bahwa negara akan hadir memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan tidak memandang latar belakang, profesi dan sebagainya. Menteri ATR tidak menginginkan ada masyarakat yang tidak mendapatkan kepastian hukum sehingga tidak bisa tidur nyenyak dan was-was akan digusur dari tempat tinggal.

Sedangkan para mafia tanah dapat bersenang-senang. "Apalagi kalau kemudian seolah-olah justru mafia-mafia tanah tersebut yang bisa hidup dengan tenang, nyaman, bermewah-mewahan di atas penderitaan rakyat kecil, di atas penderitaan negara," tegas Menteri ATR.

Ia mengakui bahwa salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik adalah urusan sengketa, termasuk konflik pertanahan khususnya yang disebabkan atau dimotori oknum-oknum mafia tanah. Konflik tanah seperti sengketa antarwarga, antarwarga dengan korporasi, antarwarga dengan pemerintah atau kombinasi di antaranya. Bahkan tidak jarang aset-aset TNI dan Polri juga menjadi objek sengketa, tumpang tindih. Kondisi itu terjadi belasan tahun, bahkan puluhan tahun akibat ulah mafia tanah.

Menteri ATR menambahkan lembaganya juga akan memperkuat pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum atas sengketa dan konflik pertanahan. Namun, hal utama yang dilakukan adalah pencegahan. Perlunya penyelesaian sengketa tanah karena kerap hal itu menjadi masalah yang berlarut-larut, bukan hanya menjadi akar permasalahan antar sesama warga bangsa, namun juga bahkan mengganggu investasi.

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement