REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang yang mengaku berdinas di Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Sersan Kepala (Serka) Jems Makapedua menjadi pesakitan lantaran menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (5/8/2024). Video itu pun viral di Tiktok dan mengundang perdebatan.
Hal itu terasa janggal lantaran menurut Undang-Undang (UU) TNI, Serka Jems harusnya menjalani persidangan di pengadilan militer. Namun, ia malah menjalani sidang di peradilan umum dan dikawal polisi bersenjata.
Baca: Dua Perwira TNI AL Tuntaskan Kursus Kapal Selam di Australia
Serka Jems yang dikawal polisi bersenjata pun mengadukan hal yang menimpanya kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Dia sebagai anggota militer, seharusnya tidak menjalani sidang di peradilan umum.