Selasa 06 Aug 2024 10:50 WIB

Respons LP Maarif NU Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar menuai kontroversi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Alat kontrasepsi. (ilustrasi)
Foto:

"Klausul ini juga harus dipertegas makna seksual yang sehat itu ditujukan kepada siapa?" ujar Sudarto.

Kalaupun pasal bermasalah itu ditujukan kepada remaja yang sudah menikah, maka menurut Sudarto klausul pada pasal tersebut harus dipertegas. Sudarto menyarankannya lebih baik dihilangkan. Hal ini sebagaimana PP Kesehatan yang sudah ada sebelumnya, PP Nomor 61 Tahun 2014 mengenai Kesehatan Reproduksi yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi remaja di Pasal 11 dan Pasal 12. 

"Namun, tidak ada yang menyebutkan penyediaan pelayanan kontrasepsi terhadap remaja," ujar Sudarto. 

Selain itu, Sudarto mengingatkan Indonesia merupakan negara yang lekat terhadap nilai-nilai agama dan budaya ketimuran yang mengakar sejak lama.