Selasa 06 Aug 2024 11:40 WIB

Ini Penjelasan Kemenkes Soal Alat Kontrasepsi untuk Remaja

Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Arie Lukihardianti
Alat kontrasepsi. Ilustrasi
Foto: Sciencealert
Alat kontrasepsi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Isu soal alat kontrasepsi yang diperuntukkan bagi remaja, saat ini menjadi polemik. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklarifikasi soal pemberian alat kontrasepsi untuk remaja tersebut. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. 

Salah satu isi aturan itu memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit. Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja dimana pemerintah akan menggalakan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Baca Juga

Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril MPH menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi.