REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklarifikasi soal isu alat kontrasepsi yang diperuntukkan bagi remaja. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Salah satu isi aturan itu memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit. Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja dimana pemerintah akan menggalakan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril MPH menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi.