Selasa 06 Aug 2024 14:01 WIB

Profesor UIN Pertanyakan Norma Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja dan Anak Sekolah

Tholabi meminta agar merevisi norma tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: A.Syalaby Ichsan
Guru Besar ilmu hukum UIN Syarif Hidayatullah Prof Ahmad Tholabi Kharlie
Foto: Dokpri
Guru Besar ilmu hukum UIN Syarif Hidayatullah Prof Ahmad Tholabi Kharlie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Norma dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan khususnya di Pasal 103 ayat (4) huruf e menimbulkan polemik. Ketentuan tersebut memuat tentang pelayanan kesehatan reproduksi kepada anak usia sekolah dan remaja paling sedikit di antaranya  menyediakan alat kontrasepsi. Poin ini yang menjadi pemicu polemik di publik. 

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta Prof Ahmad Tholabi Kharlie mempertanyakan norma yang memberi amanat penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja. Menurut dia, norma tersebut dapat menimbulkan pemahaman yang salah di publik. 

Baca Juga

“Pada ketentuan di Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja menjadi titik krusial norma ini. Masalahnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut pada norma tersebut, karena disebut “cukup jelas," kata Tholabi dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024). 

Menurut dia, norma tersebut akan menimbulkan tafsir yang beragam di tengah publik yang cenderung berkonotasi negatif khususnya ditujukan kepada anak sekolah dan remaja. Padahal di sisi yang lain, kata Tholabi, alat kontrasepsi secara medis menjadi salah satu instrumen untuk pengendalian angka kehamilan sekaligus pencegahan penularan penyakit kelamin.