Selasa 06 Aug 2024 14:08 WIB

Kemenhub Usul Pajak Tiket Pesawat Dihapus, Sandiaga: Super Setuju!

Pajak adalah salah satu unsur yang membuat harga tiket pesawat menjadi mahal.

Petugas memeriksa tiket calon penumpang pesawat di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (2/1/2024). Pemerintah pertimbangkan menghapus pajak tiket pesawat.
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Petugas memeriksa tiket calon penumpang pesawat di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (2/1/2024). Pemerintah pertimbangkan menghapus pajak tiket pesawat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan bahwa ia setuju dengan usulan Kementerian Perhubungan terkait dengan penghapusan pajak tiket pesawat guna menekan harga. Menurutnya, pajak adalah salah satu unsur yang membuat harga tiket pesawat menjadi mahal.

“Super setuju, ya. Karena kalau kita lihat, salah satu penyumbang harga tiket yang mahal itu adalah pajaknya,” ujar Sandiaga Uno ketika ditemui di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga

Sandiaga menyoroti implikasi pergerakan wisatawan nusantara terhadap perekonomian lokal. Pengeluaran para wisatawan nusantara, kata Sandiaga, bisa lebih tinggi apabila dibandingkan dengan pengeluaran wisatawan mancanegara.

Menurut Sandiaga, dampak perekonomian yang dibawa oleh wisatawan nusantara kepada wilayah yang menjadi destinasi dapat mengganti pemasukan negara yang hilang dari penghapusan pajak tiket pesawat.

“Jadi, kita harus cari bauran kebijakannya yang bisa menambal hilangnya pajak dari tiket pesawat, tetapi (pendapatan negara) justru bertambah dari pergerakan wisatawan nusantara tersebut,” kata Sandiaga.

Sebelumnya, Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan hasil kajian bersama lintas pemangku kepentingan soal penurunan harga tiket pesawat.

Melalui kajian tersebut, Kementerian Perhubungan mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara, sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga merinci kebijakan jangka pendek dapat dilakukan dengan langkah-langkah, pertama memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).

Lebih lanjut, Kementerian Perhubungan juga merekomendasikan untuk menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement