Selasa 06 Aug 2024 14:25 WIB

Mendagri Tito: Gubernur Terpilih Dilantik pada 7 Februari 2025

Pelantikan 7 Februari 2025 dilakukan jika tidak ada gugatan ke MK.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian mengatakan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih direncanakan digelar pada 7 Februari 2025. Tito menjelaskan, hal tersebut bisa terjadi jika tidak ada pihak yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sedangkan untuk bupati dan wali kota karena dilantik oleh gubernur yang baru dilantik tanggal 7 Februari, maka mereka akan dilantik tanggal 10 Februari 2025," kata Tito saat ditemui di kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Selasa (6/8/20240.

Baca Juga

Jika salah satu pasangan calon terlibat dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, kata Tito, pasangan calon lain harus menuntaskan sengketa sebelum dilantik. Tito menjelaskan, rencana tanggal pelantikan kepala daerah dibahas dalam rapat antara Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

Tito menjelaskan, rapat di kantor Kemenko Polhukam membahas tentang revisi Perpres Nomor 16 tahun 2016 tentang pelantikan kepala daerah. Perpres itu direvisi untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah ketika dilantik.

Selain itu, revisi tersebut juga dilakukan atas dasar permintaan KPU untuk menetapkan tanggal pelantikan kepala daerah. Tito melanjutkan, revisi perpres itu mengatur tanggal pemungutan suara pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024.

Kemudian, pihak KPU di provinsi diharuskan melakukan rekapitulasi suara hingga 16 Desember 2024. Setelah hasil rekapitulasi selesai, KPU provinsi harus menetapkan siapa saja pasangan yang terpilih berdasarkan hasil pemungutan suara.

"Setelah rekapitulasi suara setelah itu menetapkan paslon terpilih, nanti kan ada gugatan biasanya di MK," kata Tito. Jika tidak ada sengketa di MK, Tito dapat memastikan pelantikan gubernur, wakil gubernur hingga wali kota dan bupati sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Tito melanjutkan, pihaknya akan merampungkan draf revisi keppres secepatnya. "Ya kami sudah menyampaikan izin prakarsa (ke presiden) kemarin, kemudian juga nanti ada surat jawaban ya dari presiden melalui Mensesneg setelah itu melakukan harmonisasi. Drafnya sudah kita susun dan itu revisi dari draf yang lama," kata Tito.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement