Selasa 06 Aug 2024 15:15 WIB

Sidang Dakwaan Sengketa Tanah Dago Elos

Duo Muller didakwa dengan dugaan memalsukan surat dan dokumen

Rep: Arie Lukihardianti bandung 24jam/ Red: Partner
.
Foto: network /Arie Lukihardianti bandung 24jam
.

Dua terdakwa terkait kasus sengketa tanah Dago Elos, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (30/7/2024). Foto: Edi Yusuf
Dua terdakwa terkait kasus sengketa tanah Dago Elos, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (30/7/2024). Foto: Edi Yusuf

BANDUNG--Dua terdakwa terkait kasus sengketa tanah Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (30/7/2024).

Duo Muller itu didakwa dengan dugaan memalsukan surat dan dokumen dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos, Kota Bandung, dan mereka dijerat oleh pasal berlapis.

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar Sunarto membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Keduanya didakwa dengan dugaan memalsukan akta kelahiran sebagai ahli waris dari seorang warga Belanda Goerge Hendrik Muller yang diklaim memiliki lahan berdasarkan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings di kawasan Dago Elos. Akta kelahiran keduanya dinyatakan nonidentik.

“Pemeriksaan laboratorium kriminalistik, dalam akta kelahiran kedua terdakwa tidak terdapat kata Muller," ujar Sunarto saat membacakan dakwaan.

Selain itu, Sunarto mengatakan mereka pun tidak pernah mengajukan perubahan atau penambahan nama Muller di pengadilan dan keduanya tidak pernah menguasai atau meningkatkan status kepemilikan lahan di Dago Elos.

“Tanah tersebut sudah ditempati warga Dago Elos dan pemerintah sejak 20 tahun lalu. Perbuatan kedua terdakwa telah membuat kerugian senilai Rp 546 miliar,” tandasnya.

Kedua terdakwa dijerat pasal berlapis yaitu pasal 263 ayat 1 KUHP, pasal 263 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pasal 266 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, pengacara Muller bersaudara, Tohap L Siantar menilai pembacaan Eigendon verponding membuat dakwaan dalam sidang menjadi kabur. Dakwaan tidak jelas apakah yang disorot itu menyangkut akta kelahiran atau menyangkut Eigendon verponding.

Akta kelahiran kliennya telah terdaftar di Disdukcapil Kabupaten Bandung. Mereka merupakan keturunan Edy Muller.

"Terkait dengan akta yang dipalsukan tadi, itu kan sudah terdaftar di Disdukcapil, sudah disampaikan bahwa itu terdaftar," kata Tohap.

Selanjutnya sidang pokok perkara dakwaan Muller bersaudara atas kasus pemalsuan surat dan dokumen sengketa tanah Dago Elos akan berlangsung hari Selasa, 6 Agustus 2024, jam 9 pagi," pungkas hakim.***(Edi Yusuf)

sumber : https://bandung24jam.id/posts/323282/sidang-dakwaan-sengketa-tanah-dago-elos
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement