BANDUNG--Dua terdakwa terkait kasus sengketa tanah Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (30/7/2024).
Duo Muller itu didakwa dengan dugaan memalsukan surat dan dokumen dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos, Kota Bandung, dan mereka dijerat oleh pasal berlapis.
Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar Sunarto membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Keduanya didakwa dengan dugaan memalsukan akta kelahiran sebagai ahli waris dari seorang warga Belanda Goerge Hendrik Muller yang diklaim memiliki lahan berdasarkan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings di kawasan Dago Elos. Akta kelahiran keduanya dinyatakan nonidentik.
“Pemeriksaan laboratorium kriminalistik, dalam akta kelahiran kedua terdakwa tidak terdapat kata Muller," ujar Sunarto saat membacakan dakwaan.