REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengecam sekaligus menentang keras penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya mendorong kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Mereka pun meminta agar aturan terkait untuk segera dicabut.
Sekretaris Umum MUI Jabar KH Rafani Akhyar menentang aturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Khususnya, pasal terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja. Ia menilai pasal tersebut hanya akan memberikan peluang kepada anak-anak berbuat zinah atau hubungan seks bebas.
"Iya jelas kami menentang tidak setuju itu sama dengan memberikan peluang kepada anak-anak pelajar untuk melakukan kemaksiatan, hubungan bebas perzinahan," ujar Rafani, Selasa (6/8/2024).
Ia menuturkan pergaulan anak-anak saat ini cenderung bebas dan berpotensi terjadi hubungan bebas atau perzinahan. Dengan adanya penyediaan alat tersebut maka berpotensi lebih parah. "Jangankan diberi atau disediakan, tidak diberi pun kecenderungan pergaulan bebas," kata Rafani.
Rafani menyebut pihaknya menentang keras peraturan tersebut. Ia pun meminta aturan tersebut ditarik, dibatalkan sebab tanpa ada alasan yang jelas. "Kami menentang dengan keras, kami tidak setuju dan harus ditarik dibatalkan dasarnya apa," kata dia.
Terkait alasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyebut penyediaan alat kontrasepsi hanya untuk remaja yang sudah menikah agar menunda kehamilan, ia menyebut pada praktiknya kebijakan tersebut rawan kepada hubungan bebas.
"Yang penting mah menurut saya kalau anak di masa remaja jangan sampai nikah dulu gimana kita membahas soal undang-undang pernikahan soal batasan umur," kata dia.