Selasa 06 Aug 2024 17:37 WIB

Venesia Batasi Rombongan Wisatawan Maksimal 25 Orang dan Pengeras Suara Dilarang

Jika aturan Venesia ini dilanggar, maka wisatawan akan didenda hingga Rp 8 juta.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Perairan kanal utama Venesia. Venesia membatasi jumlah rombongan turis menjadi maksimal hanya 25 orang.
Foto: AP
Perairan kanal utama Venesia. Venesia membatasi jumlah rombongan turis menjadi maksimal hanya 25 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Venesia membatasi jumlah rombongan turis menjadi maksimal hanya 25 orang. Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi penumpukan wisatawan dan memecah keramaian di kota laguna tersebut.

Otoritas setempat juga melarang penggunaan pengeras suara oleh pemandu wisata untuk melindungi warga dari suara bising yang mengganggu. Kebijakan ini diharapkan bisa melindungi hak warga untuk hidup tenang, serta membuat para pejalan kaki dapat bergerak dengan lebih leluasa.

Baca Juga

Bagi mereka yang tidak mematuhi aturan baru ini, pemerintah mengenakan denda mulai dari 25 hingga 500 euro (Rp 441 ribu hingga Rp 8,8 juta). Aturan ini diberlakukan mulai awal Agustus, demikiani menurut Pemerintah Venesia seperti dilansir Reuters beberapa waktu lalu.

Pembatasan wisatawan ini mencakup pusat kota, serta Pulau Murano, Burano dan Torcello. Pemerintah setempat juga menerapkan sejumlah pengecualian mengenai aturan pembatasan rombongan wisatawan itu. Misalnya, anak-anak hingga usia dua tahun tidak termasuk dalam hitungan. Aturan pembatasan juga dikecualikan untuk siswa yang berkunjung atau mereka yang sedang dalam study tour.