Selasa 06 Aug 2024 17:50 WIB

Iptu Rudiana Terus Ditantang Sumpah Pocong, Apa Pendapat Komisi Fatwa MUI?

Dia menilai, di Indonesia sendiri tidak semua orang melakukan sumpah pocong.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia KH Abdul Muiz Ali.
Foto:

Dia pun menjelaskan praktik sumpah dalam Islam. Menurut dia, orang yang menuduh tentunya harus memberikan bukti. Sedangkan yang bersumpah adalah orang yang dituduh.   "Yang menuduh harus memberikan bukti kalau yang dituduh harus bersumpah. Jadi secara kaedah fikihnya begitu," kata Kiai Muiz.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, sumpah dalam Islam disebut dengan al-Yamin atau juga disebut dengan al-Qasam. Bersumpah atau melakukan sumpah juga disebut dalam Alquran maupun hadits.

”Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS Baqarah [2]: 224). 

 
photo
Para saksi mengucapkan sumpah saat sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). - (Edi Yusuf)
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian dan jangan pula dengan nama ibu-ibu kalian, jangan pula dengan nama patung-patung, dan janganlah bersumpah kecuali dengan nama Allah dan janganlah bersumpah kecuali kalian benar (apa yang disumpahkan)”. (HR Abu Dawud).