MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa’aduddin Djamal mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut politisi PPP tersebut, PP 28/2024 kontroversial dan meresahkan publik. Sebab, pada pasal 103 ayat 4 mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
“Pasal 103 ayat 4 butir e dalam PP 28 tahun 2024 itu menimbulkan tafsiran di masyarakat bahwa pemerintah membolehkan hubungan seksual di luar nikah pada anak sekolah dan remaja,” kata Illiza di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Ia menjelaskan, pada ayat 4 disebutkan,pelayanan kesehatan reproduksi meliputi, penyediaan alat kontrasepsi (butir e). Bagaimana mungkin mewujudkan Indonesia Emas 2045, kata dia, jika sejak 21 tahun sebelumnya anak usia sekolah dan remaja telah dibekali alat kontrasepsi.