SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan larangan sekolah SD dan SMP negeri untuk tidak menarik biaya atau pungutan dengan alasan apapun.
"Saya tegaskan bahwa tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh anak-anak dengan dalih apapun," kata Eri di hadapan kepala sekolah SD dan SMP negeri se-Kota Surabaya.
Eri pun mengecek langsung permasalahan pembelian buku pendamping oleh koordinator kelas (Korlas) yang sempat mencuat di SDN Ketabang Kali. Eri menjelaskan, dalam pembelajaran terdapat buku teks utama (buku wajib) dan buku teks pendamping.
Buku teks utama dipinjamkan gratis oleh pemerintah. Adapun buku teks pendamping tidak diwajibkan untuk dimiliki, sifatnya hanya penunjang untuk memperkaya pengetahuan siswa.