Selasa 06 Aug 2024 19:11 WIB

Wali Kota Surabaya Tegaskan Larang Pungutan di Sekolah

SD dan SMP negeri tidak boleh menarik biaya atau pungutan dengan alasan apapun

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Partner
.
Foto: network /Dadang Kurnia
.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kemeja putih) kumpulkan kepala sekolah SD dan SMP negeri terkait larangan pungutan di sekolah
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kemeja putih) kumpulkan kepala sekolah SD dan SMP negeri terkait larangan pungutan di sekolah

SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan larangan sekolah SD dan SMP negeri untuk tidak menarik biaya atau pungutan dengan alasan apapun.

"Saya tegaskan bahwa tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh anak-anak dengan dalih apapun," kata Eri di hadapan kepala sekolah SD dan SMP negeri se-Kota Surabaya.

Eri pun mengecek langsung permasalahan pembelian buku pendamping oleh koordinator kelas (Korlas) yang sempat mencuat di SDN Ketabang Kali. Eri menjelaskan, dalam pembelajaran terdapat buku teks utama (buku wajib) dan buku teks pendamping.

Buku teks utama dipinjamkan gratis oleh pemerintah. Adapun buku teks pendamping tidak diwajibkan untuk dimiliki, sifatnya hanya penunjang untuk memperkaya pengetahuan siswa.