REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto mengkritisi pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dalam Peraturan Pemeritah No. 28 tahun 2024 tentang Kesehatan. Edy ingin Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dipanggil ke Parlemen guna menjelaskan duduk perkaranya.
Edy menyebut Komisi IX bakal mengupayakan pemanggilan Kemenkes guna memberi penjelasan soal PP kesehatan itu. Edy menyinggung aturan itu diteken saat masa reses anggota DPR RI.
"Oh pasti (Kemenkes dipanggil DPR), karena peraturan pemerintah ini ditandatangani pada saat kami reses maka kami akan mengusulkan pada pimpinan pada saat Rapat dengan Kemenkes tentu akan membicarakan itu," kata Edy kepada wartawan di kompleks Parlemen, Selasa (6/8/2024).
Edy menegaskan penyediaan alat kontrasepsi seperti diatur dalam PP Kesehatan malah memantik kontroversi. Karena itu, Edy mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) punya konsep jelas soal ini.