Rabu 07 Aug 2024 05:20 WIB

Cabut Pasal Kontrasepsi untuk Remaja 

Pemerintah harus mendengarkan suara masyarakat.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA -- Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan. JPPI meminta aturan itu ditarik demi menjaga moral generasi muda.  JPPI mengingatkan pemerintah harus mendengarkan suara masyarakat karena ini menyangkut hajat hidup mereka. Apalagi,...

Baca Selengkapnya di republika.id
 
';

The Best Mobile Banking

1 of 2
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement