REPUBLIKA.CO.ID, DOHA — Kelompok hak asasi manusia Israel, B'Tselem, telah mengumpulkan kesaksian dari 55 warga Palestina, termasuk 21 orang dari jalur Gaza, yang pernah ditahan di penjara-penjara Israel. Para tahanan ini merinci penyiksaan yang mereka alami.
Laporan B'Tselem, yang berjudul 'Selamat Datang di Neraka', yang dirilis pada Selasa (6/8/2024), mengungkapkan, lebih dari selusin fasilitas penjara Israel telah diubah menjadi jaringan kamp yang "didedikasikan untuk penyiksaan narapidana" sejak dimulainya perang Israel di Gaza.
"Tempat-tempat seperti itu, di mana setiap narapidana dengan sengaja dihukum dengan rasa sakit dan penderitaan yang parah dan tanpa henti, pada kenyataannya beroperasi sebagai kamp-kamp penyiksaan," kata laporan itu yang dikutip Aljazirah, Rabu (7/8/2024).
Pelanggaran-pelanggaran tersebut termasuk tindakan kekerasan dan sewenang-wenang; kekerasan seksual; penghinaan dan degradasi; kelaparan yang disengaja; kondisi yang tidak higienis secara paksa; kurang tidur; pelarangan, dan tindakan hukuman untuk ibadah keagamaan; penyitaan semua barang komunal dan pribadi; dan penolakan perawatan medis yang memadai."
B'Tselem mengatakan setidaknya 60 orang Palestina telah meninggal dalam tahanan Israel sejak 7 Oktober, termasuk sekitar 48 orang dari Gaza. Laporan tersebut mengatakan bahwa kesaksian para tahanan menunjukkan kebijakan institusional yang sistemik dan terfokus pada pelecehan dan penyiksaan yang terus-menerus terhadap semua tahanan Palestina.
Kebijakan ini, katanya, dilaksanakan di bawah arahan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, dengan dukungan penuh dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Mengingat beratnya tindakan tersebut, sejauh mana ketentuan hukum internasional dilanggar, dan fakta bahwa pelanggaran ini ditujukan kepada seluruh populasi tahanan Palestina setiap hari dan dari waktu ke waktu, laporan tersebut mengungkapkan, satu-satunya kesimpulan yang mungkin adalah bahwa dalam melakukan tindakan ini, Israel melakukan penyiksaan yang merupakan kejahatan perang bahkan kejahatan terhadap kemanusiaan, kata laporan itu dalam kesimpulannya.
Seruan penyelidikan ICC..